Tenaga kerja Indonesia banyak yang masih menggunakan jalur ilegal untuk bekerja di Malaysia.
Mereka tidak berpikir panjang dan melakukan berbgai cara yang penting bisa bekerja di luar negeri.
Perjalanan 39 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal kembali digagalkan tim gabungan TNI AL.
Penggagalan tersebut dilakukan oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA) bersama tim gabungan lainnya.
Komandan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha mengatakan bahwa pihaknya juga telah mengamankan tiga anak buah kapal (ABK).
Dimana pengiriman 39 PMI Non Prosedural ini hendak berangkat ke Malaysia melalui jalur perairan Pulau Aruah.
“Kejadian bermula dari kordinasi Lanal TBA dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai.
Mendapatkan informasi mengenai adanya kapal pengangkut PMI Non prosedural.
Kapal ini akan diberangkatkan menuju Malaysia,” kata Wido lewat keterangannya, Minggu (30/6/2024).
Wido menjelaskan, Pat Boat BC 20005 Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara menemukan Kapal motor Tanpa Nama yang
dicurigai. Kemudian dilakukan penghadangan dan juga pendekatan.
“Setelah melaksanakan pengejaran kurang lebih satu jam, tim menangkap KM Tanpa Nama dan terdapat 39 orang calon PMI Non prosedural.
Selanjutnya kapal tangkapan dikawal menuju Dermaga Pos TNI AL (Posal) Bagan Asahan untuk proses lanjut,” ujarnya.
Kemudian, para PMI non-prosedural ini selanjutnya diberikan penjelasan tentang pentingnya mengikuti jalur resmi.
Dimana biayanya yang sebenarnya tidak lebih mahal dibandingkan jalur ilegal yang dilalui selama ini.