Tenaga kerja Indonesia wajib mempelajari berbagai peraturan yang ditetapkan dan diakui oleh penyelenggara negara.
Karena negara memiliki tugas untuk menyelamatkan semua warga dan rakyat yang berada di seluruh dunia.
Berikut Peratuan ILO terkait Standart Pekerja Rumah Tangga anak dan Migran
Standar Mengenai Pekerja Rumah Tangga Anak
- Persyaratan untuk menetapkan usia minimal untuk masuk ke dalam pekerjaan rumah tangga (Pasal 4).
- Pekerja rumah tangga berusia 15 tahun tetapi kurang dari 18 tahun – pekerjaan mereka tidak boleh menghalangi mereka dari pendidikan wajib, atau menganggu peluang mereka atas pendidikan lanjutan atau pelatihan kerja.(Pasal 4).
Standar Mengenai Pekerja Tinggal di Dalam Rumah
- Kondisi hidup layak yang menghormati privasi pekerja (Pasal 6).
- Kebebasan untuk mencapai kesepakatan dengan majikan atau calon majikan mereka mengenai apakah akan tinggal di rumah tangga tersebut ataukah tidak (Pasal 9).
- Tidak ada kewajiban untuk tetap berada di rumah tangga atau bersama dengan para anggotanya selama masa libur atau cuti mereka (Pasal 9).
- Hak untuk menyimpan sendiri dokumen identitas dan dokumen perjalanan mereka (Pasal 9).
- Peraturan jam siaga (Pasal 10).
Standar Mengenai Pekerja Rumah Tangga Migran
- Sebuah kontrak kerja yang bisa ditegakkan di negara tempat kerja, atau tawaran kerja tertulis, sebelum berangkat ke negara tempat kerja (Pasal 8).
- Kondisi jelas di mana pekerja rumah tangga berhak atas pemulangan di akhir kerja mereka (Pasal 8).
- Perlindungan pekerja rumah tangga dari praktik pelecehan oleh agen ketenagakerjaan swasta(Pasal 15).
- Kerjasama antara negara pengirim dan negara penerima untuk menjamin efektifnya penerapan ketentuan-ketentuan Konvensi untuk pekerja rumah tangga migran (Pasal 8).
Agen Ketenagakerjaan Swasta
- Meregulasi operasi agen ketenagakerjaan swasta.
- Menjamin perangkat yang memadai untuk penyelidikan pengaduan dari pekerja rumah tangga.
- Menyediakan perlindungan pekerja rumah tangga yang memadai dan pecegahan pelecehan, dengan berkolaborasi dengan para Anggota lain bila dirasa tepat.
- Mempertimbangkan mengikat kesepakatan bilateral, regional atau multilateral untuk mencegah praktik pelecehan dan penipuan.
Penyelesaian Perselisihan
- Akses efektif ke pengadilan, tribunal atau mekanisme penyelesaian perselisihan lain, termasuk mekanisme pengaduan yang mudah diakses (Pasal 17).
- Langkah-langkah harus diadakan untuk menjamin kepatuhan terhadap undang-undang nasional untuk perlindungan pekerja rumah tangga, termasuk langkah-langkah inspeksi ketenagakerjaan.
- Dalam hal ini, Konvensi mengakui perlunya menyeimbangkan hak pekerja rumah tangga atas perlindungan dan hak atas privasi anggota rumah tangga.(Pasal 17).