Pekerja migran di Indonesia terdiri dari laki laki dan perempuan yang bekerja di luar negeri.
Semua pekerja disarankan bergabung dengan organisasi untuk memperluas pengetahuan dan mendapatkan perlindungan.
Bagi pekerja perempuan ada beberapa gabungan organisasi yang melindungi TKI dari berbagai ancaman.
Berikut Hak TKI Menurut Konvensi Perempuan Cedaw
Hak Asasi Manusia dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya dapat ditemukan di dalam Deklarasi Umum HAM dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Pasal 2 Kovenan tersebut menyatakan bahwa hak yang sama antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang meliputi :
- Hak untuk mencari nafkah dan memilih pekerjaan (pasal 6);
- Hak menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkan (pasal 7);
- Hak untuk membentuk serikat pekerja, terlbiat dalam serikat pekerja (pasal 8);
- Hak atas jaminan sosial dan asuransi sosial (pasal 9);
- Hak mendapat perlindungan dalam membentuk keluarga (pasal 10);
- Hak mendapat perlindungan khusus terhadap kehamilan (pasal 10);
- Hak mendapat perilaku yang non diskriminatif (pasal 10);
- Hak atas standar kehidupan yang layak (pasal 11);
- Hak atas standar tertinggi kesehatan (pasal 12);
- Hak atas pendidikan (pasal 13);
- Hak berpartisipasi dalam kehidupan budaya, penikmatan manfaat teknologi dan kemajuan teknologi (pasal 15);
- Hak mendapat perlindungan atas karya dan budaya (pasal 15).