Berbagai cara dilakukan oleh masyarakat Indonesia untuk bisa bekerja di luar negeri salah satunya melalui jalur ilegal.
Biasanya dilakukan dengan melewati perbatasan yang paling dekat dengan wilayah Indonesia.
Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Karimun (TBK) mengamankan dan menindak tegas 4 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.
Keempat PMI tersebut ditangkap karena melintas di perairan sekitar Posal Takong Iyu, Karimun dengan sarana speed boat mesin 15 PK.
Beberapa waktu lalu Komandan Lanal TBK, Letkol Laut Anro Casanova mengatakan bahwa.
Perairan Karimun, Kepri yang beririsan dengan Selat Malaka dan berbatasan dengan Malaysia serta Singapura.
Wilayah tersebut masih marak terjadinya perlintasan PMI non prosedural.
“Kronologi kejadian berawal saat Prajurit Posal Takong Iyu melaksanakan patroli rutin guna mengantisipasi berbagai aktivitas ilegal yang terjadi di wilayah laut.
Kemudian melintas speed boat mesin 15 PK yang membawa 4 orang penumpang,” ujar Anro lewat keterangannya, Kamis (27/6/2024).
Selanjutnya pihaknya, melaksanakan pengejaran dan menginstruksikan kepada penumpang speed boat untuk merapat ke tepi.
Ke empat orang penumpang speed boat terdiri dari tekong inisial S, pembantu tekong inisial Z, dua orang penumpang insial DD, dan RS asal Malaysia.
“Speed boat beserta penumpang diamankan ke Lanal TBK untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah pendalaman informasi, terdeteksi speed boat tersebut dari Kukup Malaysia menuju pulau Karimun Anak Kabupaten Karimun,” ucap Anro.
Kabupaten Karimun berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura dengan jarak tempuh sekitar 40 sampai 60 menit.
Sehingga kerap dimanfaatkan oleh pelaku pengiriman PMI non prosedural dari negara Indonesia menuju Malaysia maupun sebaliknya.
Alasan melaksanakan kegiatan tersebut karena izin tinggal yang melebihi batas waktu (Over stay).
Setelah itu empat orang PMI non prosedural tersebut diserahkan ke pihak Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI).