21.1 C
Indonesia
Selasa, Desember 17, 2024

Pelaku Kejahatan Berat Asal Taiwan di Deportasi Oleh Kemenkumham, Banyak Terlibat Kasus Naroba dan Kekerasan

Pelaku kejahatan yang lolos deteksi imigrasi bisa melakukan perjalanan ke luar negeri seperti orang lainnya.

Biasanya mereka mau melarikan diri dari tuntutan yang menjeratnya atas perbuatannya di negaranya.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendeportasi 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan.

Yang merupakan pelaku kejahatan berat. Dari 13 WNA yang dideportasi terdapat 11 orang WNA diantaranya telah dicabut paspornya.

“Mereka dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762.

Yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan. Adapun tindak pidana dilakukan oleh 13 orang tersebut.

Antara lain penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan,”

Pernyataan itu diucapkan Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (6/7/2024).

Lebih lanjut, Silmy mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah asal negara pelaku kejahatana itu.

Sementara, pihak kepolisian Taiwan juga turut melakukan pengawalan ketat kepulangan ke 13 WNA itu.

“Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia.

Pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” ujar Silmy.

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian pelaku kejahatan.

Selain itu, hal ini juga dilakukan agar Indonesia tidak dijadikan tempat persembunyian DPO dari negara lain.

“Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional. Kemudian dijadikan tempat beroperasi kejahatan cyber,” kata Silmy.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles