20.6 C
Indonesia
Minggu, Desember 22, 2024

Anggota DPRD Lampung Tengah Mendekam di Balik Jeruji Setelah Menembak Orang Saat Pesta

Pelaku kejahatan harus ditindak secara maksimal agar memberikan efek jera dan tidak mengulang perbuatannya.

Kejahatan tidak hanya dilakukan oleh orang yang memiliki kekurangan ekonomi saja.

Tetapi semua pihak bisa terjerat dengan kejahatan jika tidak bisa menahan emosi dengan baik.

Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah, Polda Lampung, menahan anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42).

Yang melepaskan tembakan saat tradisi pernikahan, sehingga mengakibatkan seorang warga meninggal dunia pada Sabtu (6/7).

“MSM telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penembakan saat tradisi pernikahan.

Yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia,” kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, di Kota Metro, Minggu.

Dia mengatakan tersangka penembakan itu terancam pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5 – 20 tahun penjara.

“Bahkan hukuman tersangka masih bisa bertambah setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan,” kata Andik.

Dia mengatakan pelaku saat ini telah diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Satkrimum Polda Lampung.

“Benar, MSM sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”
Hal tersebut disampaikan Andik saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah.

Selain menangkap MSM, kata Andik, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti.

Berupa satu pucuk senjata api jenis Zoraki MOD 914-T, satu buah magasin, empat buah selongsong amunisi, satu pucuk senjata api laras panjang FNC Belgia, satu buah magasin dan satu buah tas senjata warna hijau.

Selanjutnya, satu pucuk senjata api HS + magasin, satu pucuk senjata api Revolver Cobra, dua buah magasin, dua boks senjata api kosong, satu boks alat pembersih senjata api, satu buah surat Garuda Shooting Club, empat butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm serta tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.

Ia mengatakan seluruh barang bukti tersebut diperoleh dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Saat itu tim gabungan menggeledah tiga rumah, di antaranya rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan, Kota Metro, serta rumah milik SW, warga Bumi Nabung Timur.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles