Jika ingin mengirim barang dari luar negeri ada beberapa peraturan yang harus diikuti agar terbebas dari biaya.
Bea Cukai menegaskan barang pindahan yang diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk.
harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama tiga bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan dari luar negeri.
pemilik barang yang memenuhi kriteria atau kuasanya menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan:
- Daftar rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan.
- Surat keterangan dan/atau dokumen terkait sebagaimana dimaksud dalam jawaban nomor 3, dan
- Fotokopi paspor.
Berikut ini syarat importasi barang pindahan:
Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang bertugas di luar negeri :
- Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
- Mengisi formulir PIBK
- Melampirkan BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
- Melampirkan lnvoice+Packing List
- Melampirkan Passport Asli
- Melampirkan Boarding Pass/Tiket
- Melampirkan SKEP Penempatan Tugas
- Melampirkan SKEP Penarikan
Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang tugas belajar di luar negeri :
- Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
- Mengisi formulir PIBK
- BL (Bill of Lading)/ AWB (Airway Bill) asli
- lnvoice+Packing List
- Passport Asli
- Boarding Pass/Tiket
- SK tugas belajar
Persyaratan importasi barang pindahan untuk Pelajar/Mahasiswa/Pegawai yang belajar di luar negeri:
- Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
- Mengisi formulir PIBK
- BL (Bill of Lading)/ AWB (Airway Bill) asli
- lnvoice+Packing List
- Passport Asli
- Boarding Pass/Tiket
- Surat keterangan telah selesai belajar
Persyaratan importasi barang pindahan untuk Diplomat/Pejabat Negara (Non PNS) yang bertugas di luar Negeri:
- Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
- Mengisi formulir PIBK
- BL (Bill of Lading)/ AWB (Airway Bill) asli
- lnvoice+Packing List
- Passport Asli
- Boarding Pass/Tiket
- Surat perjanjian kerja dengan kementrian di luar negeri
- Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri
Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNI yang bekerja di luar Negeri :
- Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
- Mengisi formulir PIBK
- BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
- lnvoice+Packing List
- Passport Asli
- Boarding Pass/Tiket
- Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri
Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNA yang bekerja di Indonesia :
- Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
- Mengisi formulir PIBK
- BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
- lnvoice+Packing List
- Passport Asli
- Boarding Pass/Tiket
- KITAS (Kartu lzin Tinggal Terbatas)
- IMTA (lzin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing)
Adapun proses pengiriman barang pindahan, pemilik barang dengan ke kantor kepabeanan tempat pemasukan barang impor dengan membawa persyaratan di atas.
Lalu mengajukan PIBK (Pemberitahuan lmpor Barang Khusus) kepada kepala kantor pabean. Setelahnya akan dilakukan pemeriksaan Fisik.
Jika barang pindahan dinyatakan aman dan tidak ada barang Lartas maka pihak kepabeanan akan mengeluarkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) yang artinya proses kepabeanan untuk barang tersebut sudah selesai.