23.4 C
Indonesia
Kamis, September 19, 2024

Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja Indonesia Berdasarkan UU No.39 tahun 2004 tentang PPTKILN

Banyak peraturan yang menentukan hak dan kewajiban tenaga kerja Indonesia selama bekerja di luar negeri.

Karena sebagai warga negara maka semua keamanan dan keselamatan TKI di lindungi oleh Indonesia.

Oleh sebab itu disarankan bagi para pekerja yang ingin bekerja di luar negeri agar menaati peraturan yang berlaku.

Berikut Hak TKI dalam UU No.39 tahun 2004 tentang PPTKILN

  • Hak untuk bekerja di luar negeri
  • Hak memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri.
  • Hak untuk memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri.
  • Hak untuk memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinan serta menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya.
  • Hak untuk mendapat upah sesuai dengan standar yang berlaku di negara tujuan.
  • Hak memperoleh kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lain sesuai dengan peraturan undang-undang di negara tujuan.
  • Hak untuk memperoleh jaminan hukum sesuai dengan peraturan perundangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan undang-undang selama penempatan di luar negeri.
  • Hak untuk memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan saat kepulangan ke tempat asal dan hak untuk memperoleh naskah perjanjia kerja yang asli.

Sebelum berangkat bekerja sebaiknya disarankan untuk mencari informasi yang akurat terkait pekerjaan dan perusahaan penyalur.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles