20.9 C
Indonesia
Senin, Desember 16, 2024

Kasus Perselisihan Hubungan Industrial Diselesaikan Disnakertrans Kabupaten Sumbawa

Permasalahan tenaga kerja masih menjadi persoalan serius negara Indonesia di berbagai wilayah.

Biasanya terjadi perdebatan antara pemberi kerja dengan pekerja yang dihentikan secara sepihak.

Dalam tahun ini, sedikitnya ada tujuh perselisihan hubungan industrial yang berhasil diselesaikan Disnakertrans Kabupaten Sumbawa.

Dari tujuh perselisihan tersebut, puluhan pekerja berhasil mendapatkan haknya dengan total Rp 215 juta lebih.

Mediator Disnakertrans Kabupaten Sumbawa, Syahrullah, S.E yang ditemui, Jumat (12/7/2024) mengatakan.

Hingga Juni tahun ini, ada sembilan kasus yang perselisihan hubungan industrial dengan 56 pekerja yang ditangani.

Sejauh ini, tujuh kasus dengan jumlah pekerja sebanyak 53 orang, berhasil dituntaskan penyelesaiannya.

Yakni melalui upaya damai dengan perjanjian bersama, dimana perusahaan membayar hak para pekerja mencapai total Rp 215 juta lebih.

Dijelaskan, dari sembilan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilaporkan.

tim mediator Disnakertrans Sumbawa telah melakukan pemanggilan, pemeriksaan dan pertemuan para pihak yang bersengketa melalui pertemuan tripartit.

“Alhamdulillah, dengan mengacu kepada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Khususnya ketentuan Undang-undang Nomor 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang tatacara mediasi.

maka hasilnya para pihak pekerja maupun pihak perusahaan menyatakan kesepakatan musyawarah dan mufakat berdamai.

Dengan membayar apa yang menjadi hak pekerja,” papar Syahrullah.

Sedangkan untuk dua kasus lainnya sambung Syahrullah, telah dilakukan mediasi.

Dalam hal ini telah dikeluarkan anjuran agar apa yang menjadi hak pekerja segera dibayarkan sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun hingga batas waktu 10 hari yang ditentukan sejauh ini belum diketahui bagaimana hasil kesepakatannya.

“Apakah berdamai dengan musyawarah mufakat ataukah berlanjut ke proses hukum, belum diketahui dengan jelas,” pungkasnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles