Negara Indonesia harus memiliki mitra strategis untuk memperjuangkan dan melindungi pekerja di luar negeri.
Di bawah Keketuaan Indonesia tahun ini, Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).
diajak bekerja sama merespons perdagangan manusia dalam kasus penipuan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (online scams).
Maraknya perdagangan manusia dalam kasus online scams dibuktikan dengan 1.841 kasus.
yang telah diselesaikan pemerintah dalam 3 tahun terakhir, berdasarkan data Kementerian Luar Negeri RI.
Warga negara Indonesia (WNI) tercatat menjadi korban online scams di sejumlah negara Asia Tenggara, yaitu di Myanmar, Kamboja, Thailand, Vietnam, Laos, dan Filipina.
Menurut Wakil Indonesia untuk Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR) Yuyun Wahyuningrum.
kasus online scams adalah tren baru dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Perkembangan baru ini dianggapnya sangat mengkhawatirkan, karena dalam kasus online scams terdapat perubahan pola perekrutan, karakteristik korban, dan karakteristik pelaku.
Dalam praktiknya, para pelaku merekrut korban—yang biasanya memiliki latar belakang pendidikan tinggi.
atau kemampuan bahasa asing—melalui iklan di media sosial yang menawarkan pekerjaan di luar negeri.
Kemudian dihiasi dengan berbagai iming-iming gaji besar dan kemudahan prosedur.
Tetapi kenyataan pahit terjadi setelah para korban diberangkatkan ke negara tujuan.
mereka dipaksa untuk melakukan penipuan berbasis daring untuk merekrut lebih banyak orang guna ditempatkan di luar negeri.
Yuyun menjelaskan bahwa selama dipekerjakan, mereka disekap di dalam sebuah gedung tanpa boleh keluar dari lokasi tersebut.
Jika menolak apalagi melawan peraturan, korban seringkali dianiaya dan tidak diberi makan.
Banyak korban juga mengaku tidak digaji, padahal mereka telah memberikan sejumlah uang kepada perekrut untuk biaya pemberangkatan ke luar negeri.
Dalam hal ini, Yuyun menyoroti kerentanan yang dihadapi para korban online scams.
Karena mereka tidak hanya dilihat sebagai korban, tetapi juga bisa dianggap sebagai pelaku.
Karena terlibat dengan turut merekrut lebih banyak orang ke dalam bisnis haram tersebut.