Isu Agama menjadi sebuah hal yang sangat sensitif bagi masyarakat di Indonesia.
Banyak orang yang dilaporkan kepada polisi karena dianggap melanggar aturan agama.
Panji Gumilang, terpidana kasus penodaan agama sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, Rabu.
Dia “Bebas pada tanggal 17 Juli 2024 atau tadi pagi,” ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Robianto, Rabu.
Robianto menyebutkan Panji Gumilang bebas murni setelah menjalani vonis 1 tahun penjara di Lapas Indramayu.
Dengan demikian, pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini tidak perlu melakukan melakukan wajib lapor.
“Panji Gumilang bebas murni, jadi yang bersangkutan tidak perlu melakukan wajib lapor,” ujarnya.
Selama menjalani vonis di Lapas Indramayu, kata dia, Panji Gumilang juga telah mendapatkan remisi 15 hari pada Lebaran 2024.
Selama dalam penahanan “Dia mendapatkan remisi Idulfitri selama 15 hari,” ucapnya.
Masyarakat berharap agar sesama pemeluk agama saling menghargai dan menghormati agar kehidupan menjadi damai.