Jaminan keamanan dan perlindungan harus diberikan negara kepada semua rakyat dimanapun.
Karena sesuai dengan undang undang semua rakyat dilindungi oleh negara dan semua instrumennya.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus terdaftar dahulu sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan sebelum menjalankan pekerjaannya diluar negeri.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah Pujiono mengatakan, perlindungan kepada PMI ini merupakan hal utama.
Masyarakat Jateng yang bekerja di luar negeri sudah semestinya mendapat fasilitas dan perlindungan sesuai undang-undang dari pemerintah.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan ini wajib bagi seluruh PMI, sebelum ada penempatan kerja,”
Hal itu diungkapkan Pujiono disela menghadiri sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan PMI bersama BP3MI Jateng di Hotel Candi Indah, Kamis (20/6/2024).
Pujiono mengatakan, pada 2023 ada 59.021 migran, tahun ini hingga Mei 2024.
Saat ini sudah 24 ribu pekerja migran Semarang dan Kendal yang terlindungi jaminan sosialnya.
Mereka tersebar di lima negara seperti Taiwan, Hongkong, Malaysia, Singapore dan Korea Selatan.
“Ini bentuk perlindungan negara yang diberikan kepada PMI yang tentunya kalau terjadi permasalahan maka ada jaminan sosial dalam hal ini jaminan sosial ketenagakerjaan.
Walaupun di luar negeri diasurasikan oleh pengguna atau perusahaan yang mempekerjakannya.
Tapi pekerja migran tetap terdaftar peserta bpjs,” ucapnya dalam sosialisasi yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Multanti mengatakan, sosialisasi tersebut mengangkat tajuk ‘Kerja keras bebas cemas – pekerja sejahtera’.
Acara itu mengundang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan lembaga pelatihan kerja (LPK).
Menurut Tanti, sosialisasi dilakukan bersama BP3MI Jawa Tengah ini sebagai kolaborasi.
Untuk memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada PMI agar bekerja dengan nyaman.
“BPJS Ketenagakerjaan terus berkolaborasi, bersinergi dengan BP3MI, hari ini kami refresh lagi bersama teman- teman LPK dan P3MI, sehingga jika ada kendala kami juga terinfo,” katanya.
Ia mengatakan pekerja migran di bawah cakupan BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Data kami, di Kota (Semarang) dan Kendal hampir 24.000, artinya semua sudah terlindungi (jaminan sosial ketenagakerjaan),” bebernya.
Adapun untuk iuran terbagi menjadi tiga yakni iuran sebelum bekerja Rp37.500 selama 4 bulan,
Kemudian iuran selama setahun bekerja Rp 370.000, dan saat kembali ke tanah air Rp 37.500.
Jaminan sosial yang didapat para pekerja migran yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).