Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengancam terduga dua pria pembawa narkotika jenis ganja seberat 30 kilogram (kg).
Yang ditangkap pada Rabu (17/7), dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Kedua pelaku diancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana kurungan maksimal 20 tahun,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan, keduanya berinisial R dan AF dan ditangkap petugas di Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Kami menangkap keduanya saat membawa ganja dalam bungkusan plastik cokelat,” katanya.
Ia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat.
Terkait adanya peredaran narkoba jenis ganja menggunakan paket jasa ekspedisi dari Medan.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan kordinasi dengan ekspedisi dan melakukan kontrol pengiriman dari gudang ke alamat rumah.
Yang menjadi tujuan pengiriman barang haram tersebut di Jalan Bahari 1 Kelurahan Tanjung Priok Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Petugas melakukan pengamatan terhadap lelaki yang ada di rumah tersebut dan kami lakukan penggeledahan di rumah, kami temukan ganja disimpan di dalam kotak kontainer,” katanya.
Ia mengatakan pelaku mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang berinisial BH yang saat ini dalam proses pencarian.
“Kedua pelaku dan barang bukti berupa ganja seberat 30 Kg, satu unit sepeda motor dan telepon seluler dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” katanya.
Ia menambahkan pengungkapan kasus narkotika ini dilakukan dalam Operasi Nila Jaya 2024 dengan sasaran tindak pidana narkotika.