20.6 C
Indonesia
Minggu, Desember 15, 2024

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (KS) Pada Siswa Disabilitas Diatur Dalam Undang Undang

Perlindungan kepada anak yang tidak sempurna secara fisik harus dilakukan oleh semua pihak.

Karena banyak terjadi kasus yang menjadikan Disabilitas sebagai korban pelecehan.

Komisi Nasional Disabilitas (KND) memperkuat advokasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (KS) pada siswa disabilitas.

Hal itu dilakukan dengan menggelar diskusi bersama kementerian dan lembaga terkait.

Dalam rilis yang disiarkan oleh KND di Jakarta pada Jumat, kegiatan tersebut mendiskusikan beberapa hal.

Dianyatanya persoalan kekerasan seksual pada anak disabilitas serta mekanisme pencegahan.

Serta penanganan kekerasan seksual pada anak disabilitas di satuan pendidikan.

“Harapan dari kegiatan ini dapat ditindaklanjutinya kasus kekerasan seksual pada anak disabilitas.

Khususnya di satuan pendidikan serta dapat disepakatinya suatu mekanisme pencegahan.

dan penanganan kekerasan seksual pada anak disabilitas di satuan pendidikan,” kata Ketua KND Dante Rigmalia.

Ia juga menyampaikan, dalam upaya pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak penyandang disabilitas.

KND melakukan fungsi advokasi pada anak penyandang disabilitas yang menjadi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Kemudian melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor: 27 Tahun 2024 tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memberikan kewenangan kepada KND untuk melakukan pemantauan PPKS anak penyandang disabilitas yang menjadi korban TPKS,” katanya.

Dante menambahkan, pada situasi di mana penyandang disabilitas sebagai pelaku, saksi dan korban TPKS.

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor: 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Maka harus dilakukan penilaian personal sebagai pemenuhan Akomodasi yang Layak (AYL) dalam proses peradilan.

Hal itu bertujuan untuk menentukan hambatan yang dihadapi serta pendekatan yang dibutuhkan penyandang disabilitas dalam menjalani proses peradilan.

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles