Lanjutan dari peraturan yang sudah ditetapkan ILO tidak hanya megatur tentang hak dan kewajiban dalam bekerja.
Tetapi peraturan tersebut juga mengkritisi pengupahan dan standart yang harus dipatuhi oleh perusahaan penyalur.
Berikut peraturan ILO tentang sistem pengupahan dan hak TKI di Luar Negeri
Pengupahan
- Upah minimum jika aturan upah minimum ada untuk pekerja lain (Pasal 11).
- Pembayaran upah harus dilakukan secara tunai, langsung kepada pekerja, dan dalam jangka rutin yang tidak lebih lama dari pada satu bulan. Pembayaran dengan cek atau transfer bank –bila diperbolehkan oleh undang-undang atau kesepakatan bersama, atau dengan persetujuan pekerja.(Pasal 12).
- Pembayaran dengan barang diperbolehkan dengan 3 syarat: hanya proporsi terbatas dari total upah; nilai moneter adil dan wajar; barang atau jasa yang diberikan sebagai pembayaran dengan barang merupakan pemakaian pribadi oleh dan bermanfaat bagi pekerja. Ini berarti bahwa seragam atau perlengkapan pelindung tidak dianggap sebagai pembayaran dengan barang, tetapi sebagai peralatan yang harus disediakan oleh majikan untuk pekerja secara gratis untuk pelaksanaan tugas-tugas mereka.(Pasal 12).
- Biaya yang dikenakan oleh agen ketenagakerjaan swasta tidak dipotongkan dari upah.(Pasal 15).
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat (Pasal 13).
- Langkah-langkah diadakan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.(Pasal 13).
Jaminan Sosial
- Perlindungan jaminan sosial, termasuk tunjangan persalinan (Pasal 14).
- Kondisi yang tidak kurang menguntungkan dari pada kondisi yang berlaku untuk pekerja secara umum (Pasal 14).