23.4 C
Indonesia
Kamis, September 19, 2024

Perlawanan Pekerja Migran Indonesia Yang Merasa Ditindas Oleh Peraturan Perusahaan

Perjuangan TKI harus mendapat dukungan semua pihak agar bisa berhasil dan merubah peraturan.

Karena peraturan yang tidak diperjuangkan akan menindas keberadaan TKI di semua negara.

Puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Hong Kong.

Mereka melakukan protes di depan konsulat Indonesia di Hong Kong pada Minggu pagi (13/8/2023).

Dalam aksi ini, mereka menuntut pemerintah menangani praktik “pembebanan berlebih” agen penempatan ART yang berdampak pada PMI dan majikan mereka.

Demonstrasi itu terjadi di tengah kebingungan tentang siapa yang harus menanggung biaya tambahan.

Setelah Asosiasi Agen Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) mengaku bakal menegakkan aturan.

Bahwa pemberi kerja harus membayar tagihan administrasi ketika mempekerjakan pembantu baru.

Namun, perincian tentang apakah bos lokal harus membayar penuh HK$20.000 (atau sekitar Rp39 juta) masih belum jelas hingga Jumat.

Dilansir dari South China Morning Post, Konsulat Indonesia dan Departemen Tenaga Kerja Hong Kong mengatakan kebijakan yang ada tidak akan berubah.

Pada Kamis, Sekretaris Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Chris Sun Yuk-han juga menambahkan Aspataki tidak mewakili pemerintah Indonesia.

Salah satu demonstran, Leni Sumarti, yang telah bekerja di Hong Kong selama 20 tahun, mengatakan.

Dia mendukung gerakan pekerja dan majikan melawan agen yang meminta biaya tambahan.

“Kami di sini hari ini karena kami ingin uang kami kembali. Mereka tiba-tiba menerapkan ini tanpa berkonsultasi dengan kami.

Disatu sisi pihak kamilah yang harus tinggal dan bekerja dengan majikan kami setiap hari.

Kami merasa seperti diperdagangkan seperti komoditas,” kata wanita berusia 43 tahun itu dikutip Minggu (13/8/2023).

Pengunjuk rasa lainnya, yakni Bimo (43) juga mengklaim perusahaan perekrutan akan terus menuntut biaya.

Yang berasal dari pekerja sebelum mereka datang ke Hong Kong, meski memungut biaya administrasi penuh dari majikan lokal.

“Sebenarnya, meski majikan harus membayar ke agen sekitar HK$20.000, kami juga masih harus membayar lebih dari biasanya.
Jadi di Indonesia ada overcharging, dan pemberi kerja juga kena overcharge,” ujarnya.

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles