23.4 C
Indonesia
Kamis, September 19, 2024

Proses Pengiriman TKI Yang Meninggal di Arab Saudi Melibatkan Banyak Kementerian

Pemerintah berusaha maksimal untuk mengurus semua masyarakat yang bekerja di luar negeri.

Tujuannya agar semuapermasalahan bisa diselesaikan dengan baik dan keluarga dirumah tidak kebingungan.

Pemerintah akan memulangkan jenazah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Rusani yang meninggal di Riyadh, Arab Saudi.

Demikian disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha, Selasa (27/2/2024).

Menurut dia, KBRI di Arab Saudi menerima informasi tentang Rusani pada 29 Januari 2024.

Berdasarkan informasi tersebut, Rusani yang terdata sebagai warga Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Dia meninggal di RS Prince Muhammad Bin Abdul Azis, Riyadh, Arab Saudi.

Almarhumah meninggal pada 28 Desember 2023 akibat komplikasi, setelah keguguran kandungannya yang berusia lima bulan.

Masalahnya, menurut Judha, karena penyebab meninggalnya Rusani adalah keguguran.

Maka berdasarkan aturan hukum yang ada di negara tersebut harus diselidiki oleh Badan Nisbah, yaitu badan yang menangani pemeriksanan dan penyelidikan.

Judha memastikan, kepulangan jenazah Rusani hanya tinggal menunggu izin dari Badan Nisbah tersebut.

Sementara terkait biaya pemulangan jenazah, Judha menyebut hal itu akan ditanggung oleh agensi Rusani di Arab Saudi, yaitu Anajofah Human Resources.

“Prinsipnya, KBRI akan memastikan pihak agensi membayar biaya pemulangan jenazah.

KBRI sudah mendapatkan komitmen tersebut dari agensi bersangkutan,” kata Judha.

Kemenlu, lanjut dia, juga terus berkordinasi dengan pihak keluarga Rusani. Termasuk soal perkembangan terkininya.

Mengenai kekhawatiran keluarga bahwa jika jenazah Rusani sampai 28 Februari tidak diurus, maka akan dimakamkan.

Judha menegaskan bahwa aturan tersebut tidak berlaku bagi jenazah Rusani, karena persoalan ini sudah diurus oleh negara.

Sebelumnya, pihak keluarga akan meminta bantuan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.

Untuk kepulangan jenazah Rusani ke tanah air. Namun, disebut pihak keluarga belum ada titik terang mengenai hal tersebut.

Keluarga Rusani yang berada di Katingan, Kalimantan Tengah, khawatir jenazah Rusani akan dimakamkan pihak Arab Saudi.

Sehubungan batas waktu jenazah apabila tidak diurus dan akan dimakamkan adalah dua bulan. Sehingga, batas waktu itu akan berakhir pada 28 Februari 2024.

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles