Sebelum mendaftarkan secara resmi menjadi tenaga kerja Indonesia di luar negeri maka harus memenuhi beberapa persyaratan.
Ketentuan tersebut wajib diurus mulai tingkat RT, RW, Desa dan Kecamatan di tempat tinggal yang bersangkutan
PERSYARATAN DALAM REGISTRASI PENGAJUAN DAN PENGANTAR MENJADI CALON TENAGA KERJA KE LUAR NEGERI
- Surat Pengantar Ketua RT Mengetahui Ketua RW
- Fotocopy dan asli KTP-el/SUKET serta KK pemohon (Berdasar Administrasi Kependudukan Kelurahan Kecandran/Tidak berdasar domisili)
- Fotocopy dan asli KTP-el/SUKET serta KK orang tua/suami/isteri dari pemohon
- Fotocopy Akta Kelahiran pemohon
- Fotocopy Ijazah terakhir pemohon
- Fotocopy lengkap surat/kutipan akta nikah atau akta cerai bagi yang sudah menikah atau cerai
- Fotocopy surat ijin persetujuan orang tua/suami/isteri
- Fotocopy surat permohonan/pendaftaran/rekomendasi menjadi CTKI melalui Pelaksana/Perusahaan/Agensi PJTKI
- Fotocopy surat SIPPTKI (Surat izin pelaksana penempatan TKI) atau surat keterangan pengganti dalam proses perpanjangan SIPPTKI dari pihak berwenang
- Fotocopy surat keputusan izin pendirian berbadan usaha sebaga PPTKIS (Pelaksana penempatan TKI Swasta) dari pihak berwenang
- Fotocopy lengkap surat rekomendasi/terdaftar sebagai Pelaksanaan/perusahaan jasa pengerahan/penempatan CTKI ke luar negeri dari Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja atau dinas berwenang terkait dari kabupaten/kota lainnya.
Sebaiknya jika ingin menjadi pekerja di luar negeri harus melewati jalur resmi agar tidak mendapat hukuman dari negara terkait.
Sehingga keluarga tidak merasa khawatir dan bisa melakukan aktifitas meskipun ditinggal jauh keluarga untuk bekerja.